PT Timas Suplindo Terima Sanksi Sosial dari Kelurahan 

PT Timas Suplindo Terima Sanksi Sosial dari Kelurahan 

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Setelah lewati pertemuan yang alot beberapa kali dan melibatkan banyak pihak. PT Timas Suplindo bersedia menerima sanksi dari pihak Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. 

Sesuai berita acara yang ditandatangani antara kedua bela pihak, Ahmad Fauzi selaku General Manager PT Timas Suplindo dan Pihak Kelurahan ditandatangani Edi Arifin selaku Lurah. 

Dan berita acara sendiri diterima media ini melalui pesan WhatsApp dari Lurah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur  Edi Arifin. Selasa (12 Desember 2019) sore. 

Diberita acara sendiri memuat beberapa poin yang disepakati oleh pihak PT Timas Suplindo.  Diantaranya

-PT Timas Suplindo meminta maaf kepada masyarakat Pangkalan Kerinci Timur.

-PT Timas Suplindo, Berjanji untuk tidak membuag sampah sembarangan. 

-PT Timas Suplindo, menerima sanksi sosial diantaranya adalah 1, Pembelian cat, 2.Bantuan Tong Sampah.3.Bantuan meja kerja. 

Edi Erifin kepada media media ini tidak merinci berapa banyak sanksi pembelian cat,  berapa banyak tong sampah dan berapa banyak meja kerja. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index